Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kenaikan Harga BBM
Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
Saturday 22 Jun 2013 11:14:02
 

Kartu Perlindungan Sosial (KPS).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seusai Menteri ESDM Jero Wacik menyampaikan pengumuman kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana yang bersama-sama Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan 17 menteri lainnya hadir dalam pengumuman di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/6) malam, menyampaikan program kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat mempertahankan tingkat kesejahteraannya.

Berikut program kompensasi dimaksud:

1. Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), yaitu bantuan tunai sebesar Rp 150.000 selama 4 (empat) bulan untuk sekitar 15,5 juta Rumah Tangga miskin dan rentan yang akan dibayarkan sebanyak 2 (dua) kali, atau Rp 300.000 per pembayaran.
2. Tambahan alokasi beras dari program Beras untuk Masyarakat Miskin (RASKIN) sebanyak 15 kg per rumah tangga selama 3 bulan, yaitu Juni, Juli, dan September 2013. Sehingga untuk bulan-bulan tersebut alokasi beras per rumah tangga menjadi 30 kg.
3. Tambahan nilai bantuan dan jumlah cakupan siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) sehingga dari cakupan sebelumnya sebesar 8,7 juta anak usia sekolah menjadi 16,6 juta anak usia sekolah.
4. Tambahan nilai bantuan untuk 2,4 juta rumah tangga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dari rata-rata sebesar Rp 1,4 Juta per tahun menjadi Rp 1,8 Juta per tahun.
5. Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur (P4I) terdiri dari:

a. Program Infrastruktur Permukiman yang mencakup 13.000 desa dan 1.200 kelurahan.
b. Program Sistem Penyediaan Air Minumyang mencakup 159 kawasan di 28 provinsi, 341 kawasan perkotaan di 31 provinsi, dan 260 desa rawan air di 29 provinsi.
c. Program Infrastruktur Sumberdaya Air di 27 provinsi rawan air.

Untuk dapat mengakses Program BLSM, RASKIN, dan BSM, Pemerintah telah menerbitkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dibagikan secara langsung kepada 15,5 juta Rumah Tanggamiskin dan rentan secara bertahap.

“Pengiriman untuk seluruh Rumah Tangga Sasaran diharapkan selesai pada akhir Juni 2013. Cakupan ini merupakan 25% dari seluruh rumah tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia,” jelas Armida.

Bagi yang telah menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) namun merasa lebih mampu dibandingkan warga sekitar dihimbau dapat mengembalikan Kartu tersebut ke Kepala Desa/Kelurahan. Kartu Perlindungan Sosial memang hanya untuk Rumah Tangga yang miskin dan rentan.

Untuk penggantian itu, menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, telah disiapkan mekanisme pemutakhiran daftar Rumah Tangga Sasaran untuk mengganti Rumah Tangga yang dianggap tidak tepat, melalui Musyawarah Desa/Kelurahan.Rumah Tangga Pengganti hasil Musyarawah Desa/Kelurahan akan mendapat Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) dari Kepala Desa/Lurahdan kemudian akan mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) baru.

“Masyarakat pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) secara bertahap telah dapat mengambil Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dengan membawa identitas pendukung, misalnya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Keterangan Domisili,” ungkap Armida.

Ia juga menyebutkan, PT. Pos mulai hari Sabtu (22/6) ini membagikan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di 14 kota besar. Selanjutnya untuk daerah lainnya, PT Pos bersama aparat Pemerintah setempat (di kabupaten/kota dan kecamatan) telah mengatur jadwal kapan dan di mana masyarakat yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dapat mengambil dana tunai.

Armida meyakinkan, bahwa PT Pos akan melayani pembayaran BLSM sampai semua terlayani. Karena itu Rumah Tangga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) tidak perlu panik sehingga harus memaksakan diri mengantri pembayaran pada hari pertama.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kenaikan Harga BBM
 
  FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
  Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
  Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
  Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
  Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2